ANALISIS KEBIJAKAN PROFESIONALISME GURU DAN DOSEN
Keywords:
Profesionalisme, Guru dan Dosen Analisis Kebijakan Profesionalisme Guru dan DosenAbstract
Profesionalisme guru dan dosen merupakan suatu kemampuan guru dan dosen dalam menerapkan
dan konsisten terhadap kompetensi-kompetensinya ketika melaksanakan tugas, seperti kemampuan
guru untuk dapat mengembangkan potensi dan membangkitkan minat peserta didik, memiliki rasa
percaya diri, dapat memberikan motivasi dan inspirasi kepada peserta didik, visioner, inovatif
terhadap pembelajaran, mampu mengendalikan diri, komitmen, serta tanggung jawab. Guru dan
Dosen profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi
guru dan dosen profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber- sumber
belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru. Kebijakan profesi guru di Indonesia ini
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(selanjutnya disebut UUGD). Undang-undang ini mengatur mengenai konsep-konsep, prinsipprinsip
dan ketentuan yang berkaitan dengan guru yang merupakan salah satu bagian dari kebijakan dalam
bidang pendidikan. Untuk itu, adanya UndangUndang Guru dan Dosen merupakan salah satu dasar
hukum yang menjadi kajian dalam hukum pendidikan. Sejak adanya Undang-Undang Guru dan
Dosen, guru diakui sebagai tenaga pendidik professional.